Skip to content

Fungsi Apron APD Untuk Keselamatan Kerja Menjadi Kewajiban Dalam Bekerja

Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal yang utama. Pekerja dan perusahaan harus sama-sama mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku. Karena resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga bisa mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dihubungkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) berkaitan dengan masalah kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan di tempat kerja. K3 mencakup undang-undang, standar, dan program yang ditujukan untuk menjadikan tempat kerja lebih baik bagi pekerja, bersama dengan rekan kerja, anggota keluarga, pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan memastikan bisnis yang baik, citra merek yang lebih baik, dan moral karyawan yang lebih tinggi.

Kesehatan dan keselamatan kerja berkaitan dengan penanganan berbagai jenis bahaya di tempat kerja, seperti:

  • Bahan kimia
  • Bahaya fisik
  • Agen biologis
  • Dampak psikologis
  • Masalah ergonomis
  • Kecelakaan

Standar kesehatan dan keselamatan kerja diberlakukan untuk mewajibkan penghapusan, pengurangan, atau penggantian bahaya di lokasi kerja. Program K3 juga harus mencakup materi yang membantu meminimalkan efek bahaya. Pengusaha dan manajemen perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi semua karyawannya.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mencakup struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai, meninjau dan memelihara kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko yang terkait dengan aktivitas kerja dalam rangka menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Penelitian telah menunjukkan bahwa keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja sama dengan bisnis dan profitabilitas yang baik. Pengusaha memiliki tanggung jawab utama atas keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan penilaian risiko dan mengatur operasi bisnis dengan keselamatan sebagai prioritas utama. Pemerintah menetapkan kerangka kerja yang memungkinkan pemberi kerja memberikan solusi yang fleksibel untuk mengelola keselamatan tempat kerja. Kinerja K3 adalah kunci untuk manajemen reputasi, terutama jika bisnis bergantung pada hubungan dengan konsumen global.

Keselamatan kerja yang tidak dipatuhi bisa menimbulkan kecelakaan kerja. Yang bisa berakibat ke banyak hal. Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, akan tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Mematuhi tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

Alat Pelindung Diri (APD) ini merupakan suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang bisa ditimbulkan di tempat kerja. APD ini berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari bahaya tersebut. APD terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan risiko dan bahaya kerja yang digunakan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang lain di sekelilingnya.

Kewajiban mengenakan APD ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Salah satu APD yang harus dan selalu tersedia adalah apron. Apron atau biasanya dikenal dengan istilah celemek adalah salah satu peralatan keselamatan kerja (alat pelindung diri / APD) yang bahannya terbuat dari jenis-jenis kain berbeda mulai dari PVC, kulit, kanvas dan sebagainya. Apron itu sendiri diciptakan untuk melindungi tubuh bagian depan dari kotoran atau percikan zat tertentu, dan umumnya dikenakan pada segala macam profesi mulai dari koki, petugas medis, pekerja pabrik, dan sebagainya.

Pilihlah apron dengan bahan yang cukup tebal, sehingga akan lebih aman dan terjamin untuk melindungi diri. Selain itu, apron yang berbahan ringan juga sangat direkomendasikan karena akan membuat Anda lebih leluasa saat bergerak.

WhatsApp Chat